ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru mengenai kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) awal hari.
Ada tiga tersangka dan 12 saksi dari beragam pihak nan diperiksa pada Senin, 21 April 2025. Hasilnya, ditetapkan tiga tersangka ialah MS selaku advokat, JS selaku pengajar dan advokat, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
“Terdapat permufakatan jahat nan dilakukan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana korupsi,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, ialah Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat norma Wilmar Group.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah interogator melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.
"Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng kudu diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal apalagi melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan biaya dari pihak korporasi terdakwa. Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat nan mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan kudu mengonfirmasi terlebih dulu ke kliennya.
Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, nan lantas berjumpa dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di area Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan potensi support tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.
"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng nan ditanganinya. Mendapati info tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim nan mengurusnya," jelas Harli.