ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula alias korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Selasa, 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Menurut Harli, Hendrogiarto Antonio Tiwow langsung dibawa ke Kejagung usai penangkapan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Perannya sama seperti tujuh tersangka lainnya nan sudah ditahan kemarin. Bahwa ada kerja sama antara PT PPI dengan delapan korporasi, perusahaan, di mana nan berkepentingan adalah Direktur PT DSI melakukan kerjasama seolah-olah importasi gula nan mengakibatkan kerugian negara,” jelas dia.
Adapun satu tersangka lagi ialah Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, tetap dalam pengejaran petugas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepada nan berkepentingan (ASB) sudah dilakukan pencegahan agar tidak berjalan ke luar negeri,” Harli menandaskan.
Pasal nan disangkakan terhadap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ialah Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tetapkan Sembilan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berasas pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan perangkat bukti lain nan telah diperoleh selama penyidikan.
“Tim interogator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI).
Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
“Bahwa dengan adanya publikasi persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, kerabat TTL (Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka nan merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi nilai dan pemenuhan stok gula nasional dengan langkah operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” jelas dia.
“Namun justru, memberikan untung kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian finansial negara,” sambungnya.
Negara Dirugikan Rp 578 Miliar
Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih alias secara rinci Rp 578.105.411.622,47berdasarkan hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, untuk tersangka TWN, TSEP, ES, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka WN, HS, IS, HFH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan untuk dua tersangka nan telah dipanggil dengan patut hari ini tidak datang ialah atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim interogator untuk diketahui untuk dicari di mana mereka saat ini,” Qohar menandaskan.