Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Di Kasus Korupsi Duta Palma

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 08 Mei 2025 15:17 WIB

Kejaksaan Agung kembali menyita duit senilai Rp479.175.079.148 dalam kasus kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group. Kejaksaan Agung menunjukkan peralatan bukti sitaan kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) PT Darmex Plantation di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. (detikai.com/Adhi Wicaksono).

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung kembali menyita duit senilai Rp479.175.079.148 dalam kasus kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan duit tersebut disita dari anak upaya PT Darmex Plantations ialah PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. PT Darmex Plantations diketahui merupakan terdakwa korporasi dalam perkara ini.

"Melakukan penyitaan duit tersebut nan kami sebutkan tadi ialah Rp479 miliar," kata Sutikno kepada wartawan, Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan duit ratusan miliar itu bermulai saat interogator mendapat info ihwal rencana pengiriman duit oleh dua anak upaya PT Darmex Plantations ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Kemudian interogator melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya interogator melakukan pemblokiran terhadap jumlah duit tersebut sebesar Rp479.175.079.148," ucap Sutikno.

Setelah diblokir, kata Sutikno, interogator kemudian meminta agar duit ratusan miliar itu bisa disita dan dijadikan sebagai peralatan bukti untuk perkara PT Dalmex Plantations.

Adapun rinciannya ialah Rp 376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

"Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations, sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," tutur Sutikno.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus nan sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana nan diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan area rimba untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian duit perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset duit tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bekerja melakukan korupsi lewat upaya perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan nan tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian duit ialah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya