Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor Cpo Wilmar

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah duit dari kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian akomodasi ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, total duit nan disita senilai Rp 11,8 triliun.

"Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan duit dalam sejarahnya ini nan paling besar," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (17/6).

Ia mengungkapkan, sejumlah duit tersebut merupakan corak pengembalian kerugian kuah negara nan dilakukan dalam tahap penuntutan. "Karena perkara ini belum berkekuatan norma tetap, maka melakukan penyitaan terhadap duit nan dikembalikan dimaksud," sebut.

Menurutnya, pengembalian biaya tersebut merupakan corak kesadaran nan diberikan oleh korporasi dan corak kerjasama lantaran adanya kesadaran untuk pengembalian kerugian duit negara. "Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga bakal menjadi contoh bagi korporasi nan lain alias bagi pihak-pihak nan lain nan sedang berperkara," ucapnya.

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan, dalam kasus ini melibatkan 5 perusahaan. Diantaranya, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Ia menyampaikan, kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh pengadil dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya norma kasasi nan hingga saat ini perkaranya tetap ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.

"Bahwa berasas penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan laporan kajian kajian untung terlarangan dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk, kerugian finansial negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara," jelasnya.

Ia merincikan, dari total seluruh kerugian negara nan sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619, PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.

"Bahwa selanjutnya terhadap jumlah duit nan telah dikembalikan tersebut penuntut umum telah melakukan penyitaan berasas penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kejaksaan Serahkan 221.000 Hektar Lahan Sawit Kasus Duta Palma ke BUMN

Selengkapnya