Kejagung Sita Rest Area Km21 B Di Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita dan memasang plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi pada Rabu 21 Mei 2025 di Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, aset tersebut patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 s.d. 2020, dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan berasas Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025," tulis Harli dalam siaran pers diterima, Kamis (22/5/2025).

Harli merinci, obyek penyitaan meliputi 3 bagian tanah berasas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nan di dalamnya berdiri sejumlah gedung dan unit upaya ialah satu unit SPBU Pertamina; satu unit SPBU Shell; dua unit gedung food court; satu bagian gedung di dekat jalan keluar rest area; satu bagian gedung musala; satu bagian gedung ATM; dan 28 unit upaya lainnya nan beraksi di atas objek penyitaan.

Upaya Penegakan Hukum

Harli menjelaskan, Sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) area rest area tersebut meliputi dua perusahaan, ialah PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Berdasarkan keterangan penyidik, Harli memastikan, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan norma dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Diserahkan ke BPA

"Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut bakal segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan norma nan berlaku," Harli menandasi.

Selengkapnya