Kejagung Serahkan Lahan Sitaan Korupsi Ke Bumn, Begini Pengelolaannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektar tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Direktur Utama PT. Agrinas Palma Utama ⁠Letjen TNI Purn Agus Sutomo mengatakan, dalam tata kelola perkebunan sawit tersebut bakal dilakukan secara berkepanjangan sesuai dengan Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) nan berlaku.

Selain itu, pihaknya juga bakal dibantu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara dalam pengaturan lahannya, setiap lahan seluas 17.000 hektare itu bakal dijadikan satu area regional.

"Di sana dipimpin oleh kepala regional, kemudian membawahi 5 general manager, membawahi 25 manager, membawahi 125 up the link alias assistant manager dengan beberapa orang nan begitu banyak, para mandor, para petaninya maupun masyarakat, tenaga kerja nan bagian pemanen, pembelian, dan sebagainya," ujarnya di gedung Danantara Jakarta. Senin (10/3).

Ia memastikan, lahan ratusan ribu hektar tersebut bakal terkelola dengan baik, dengan sistem nan baik serta bakal meningkatkan produktivitas, sekaligus bakal meningkatkan kesejahteraan para karyawan.

"Juga bakal memperbaiki seluruh lini kehidupan nan ada di kebun. Baik itu infrastrukturnya, sistem pemeliharaannya, kemudian perangkat peralatannya, kemudian SOP-SOP nan berlaku," sebutnya.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kebun sawit nan diserahkan berlokasi di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.

"Ini menyangkut adanya peralatan bukti kebun sawit nan cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indra Girihulu, dimana tersangkanya adalah korporasi," tuturnya.

Ia menjabarkan, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan nan tergabung di PT Duta Palma Group. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan peralatan buktinya dari interogator ke penutut umum.

"Dua tetap proses penyidikan. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bagian tanah gedung aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare alias 221 ribu sekian hektare," jelasnya.

Ia merincikan, dari 9 korporasi tersebut, 7 bagian tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan.

Selanjutnya, 21 bagian tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

"Barang bukti ini menjadi instrumen nan krusial tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi nan begitu banyak," ungkapnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG "Kebakaran" Sentuh 6.300 & Rupiah Melemah ke Rp16.555/USD

Next Article Kongkalikong Budi Said Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata

Selengkapnya