Polisi: Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Obat Keras

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 07 Mei 2025 10:34 WIB

Artis Jonathan Frizzy sudah enam kali memesan rokok elektrik alias vape mengandung obat keras jenis etomidate dari Thailand dan Malaysia. Artis Jonathan Frizzy sudah enam kali memesan rokok elektrik alias vape mengandung obat keras jenis etomidate dari Thailand dan Malaysia. (Tangkapan layar IG @ijonkfrizzy)

Jakarta, detikai.com --

Polisi menyebut artis Jonathan Frizzy sudah enam kali memesan rokok elektrik alias vape mengandung obat keras jenis etomidate dari Thailand dan Malaysia.

"Kalau dari pemeriksaan, berasas perangkat bukti, sudah enam kali dari tahun 2024, ada nan dari Thailand, ada nan Malaysia," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayung kepada wartawan, Rabu (7/5).

Kendati demikian, Michael tak membeberkan lebih lanjut berapa total vape mengandung obat keras nan telah dibeli alias dipesan Jonathan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Michael membeberkan berasas hasil tes urine nan interogator Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, Jonathan dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

"Negatif dia, iya (semua jenis narkoba)," ucap Michael.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka ialah BTR, ER, EDS, dan Jonathan.

Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membikin grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.

Di grup tersebut dibahas proses membawa dan mengatur agar unsur ini dibawa ke Jakarta, hingga masalah tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia.

Pada proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berkedudukan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.

Dalam perkara ini, Jonathan cs dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun alias denda maksimal Rp5 miliar.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya