Kejagung Sebut Jumlah Prajurit Tni Yang Amankan Kejaksaan Situasional

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, jumlah prajurit TNI nan dikerahkan untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia bakal berkarakter situasional. Satuannya pun dapat tidak sebanyak petunjuk dalam Surat Telegram Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak awal sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman alias MoU dengan TNI, pengerahan pengamanan prajurit memang lebih banyak berkarakter situasional.

“Kalau permintaan-permintaan itu mungkin sudah ada jauh sebelumnya. Tapi kan situasional, tapi dengan adanya MoU nan kita miliki, salah satu poinnya di situ adalah bahwa TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, salah satu isi MoU TNI-Kejaksaan adalah pengamanan. Terlebih, di Kejagung sendiri ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer nan dapat berkoordinasi dengan sigap terhadap TNI.

Sementara itu, untuk jumlah prajurit TNI nan dikerahkan mengamankan Kejaksaan, sekarang tetap dirumuskan lantaran sebelumnya hanya berkarakter situasional.

“Nah itu nan bakal dirumuskan, lantaran biasanya lebih berkarakter situasional, nah mungkin ke depan ini bisa lebih permanen. Jadi itu nan sedang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan anggaran, seperti apa,” jelas dia.

“Mungkin saja tidak sama satu Satker dengan Satker nan lain, misalnya Kejati A dengan Kejati B. Walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi kelak bakal disesuaikan. Apakah memang misalnya satu Kejaksaan Tinggi kudu butuh 30 orang, alias cukup sekian orang. Nah itulah kajian kebutuhannya bakal terus berkembang di lapangan,” sambung Harli.

Selengkapnya