Kejagung Periksa Dua Hakim Kasus Vonis Lepas Korupsi Cpo

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 29 Apr 2025 15:30 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa dua pengadil mengenai suap vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit. Delapan tersangka terlibat dalam skandal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengadil di kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengadil pertama nan diperiksa berasal dari Pengadilan Tinggi Jakarta ialah Haris Munandar (HM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara nan kedua ialah Herdiyanto Sutantyo (HS) selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (28/4) kemarin.

"Ada pengadil nan diperiksa mengenai dengan jika tidak salah gugatan perdata nan di pengadilan nan dijadikan sebagai dasar dalam putusan onslagt," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/4).

Selain kedua pengadil itu, Kejagung memeriksa saksi lainnya ialah Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri berinisial DSR dan Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, YW.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut duit suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan duit suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut kudu segera diurus lantaran Majelis Hakim bisa memberikan balasan maksimal melampaui tuntutan Jaksa.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya