Dugaan Pelanggaran Pada Investor Publik, Merger 2 Perusahaan Ini Akan Lakukan Rdp Dpr Ri

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Merger Smartfren Telecom (FREN) dan XL Axiata (EXCL) tak menghentikan polemik FREN dengan para investor publik.

Selain melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mereka juga telah melakukan komunikasi dengan Komisi XI DPR RI untuk mengadukan persoalan tersebut.

Salah satu pemegang waran FREN Dopur Eduardus mengatakan, merger FREN dengan EXCL tak menghilangkan masalah kerugian terhadap para investor. Pihaknya bakal menempuh semua upaya untuk mencari keadilan atas kasus tersebut.

"Kami melakukan komunikasi intensif dengan Komisi XI DPR. Satu alias dua pekan kedepan, kami bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR," ujar Dopur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dia menegaskan, dugaan pelanggaran nan dilakukan FREN terhadap para penanammodal publik kudu diusut tuntas. Pasalnya, kata Dopur, persoalan tersebut berpotensi menghilangkan kepercayaan penanammodal publik kepada emiten pasar modal Indonesia.

"Berdasarkan info nan kami miliki, warrant nan dimiliki masyarakat sekitar 40 milliar lembar. Jika pembelian dilakukan dengan nilai rata-rata Rp 30, potensi kerugian penanammodal ritel dan minoritas mencapai Rp 1,2 triliun. Kalau dibiarkan, ini bakal merusak kepercayaan penanammodal terhadap pasar modal," ucap Dopur.

Dopur menambahkan, gugatan nan dilakukan pihaknya telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 203/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst, tertanggal 24 Maret 2025. Sidang pertama kasus tersebut telah digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025.

"Pada sidang pertama, pihak dari tergugat tidak ada nan datang. Sidang kedua bakal digelar Selasa, 6 Mei 2025," tandas Dopur.

Pasca terjadinya kasus pelecehan seksual nan dilakukan oleh oknum master residen di RSHS Bandung, Komisi X DPR RI dan Komisi VIII RI serta IX bakal memanggil pihak rumah sakit.

Selengkapnya