ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 16 Jul 2025 22:15 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bos minyak Riza Chalid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut interogator telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Riza pada pekan depan.
Oleh karena itu, Anang meminta nan berkepentingan agar dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka.
"Yang berkepentingan bakal segera dipanggil kelak oleh interogator sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/7).
"Ada tahapannya (sebelum jemput paksa). Kita berambisi agar kooperatif," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun nan terdiri dari kerugian finansial negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]