ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung)mengajukan penyitaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengenai kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa korporasi Duta Palma dengan total aset Rp479,1 miliar.
“Memang jika berasas ketentuan itu bisa diajukan penyitaan di persidangan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Harli mengulas, pengajuan penyitaan sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa dalam perihal diperoleh bukti nan cukup bahwa tetap ada kekayaan kekayaan nan belum disita, pengadil memerintahkan JPU untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.
Sementara itu, aset nan bakal disita tersebut berasal dari dua korporasi, ialah PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa. Adapun rinciannya dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar dan Rp315,6 miliar, sementara dari rekening bank PT Teluk Kuantan Perkasa sebanyak Rp103 miliar.
"Tentunya duit tersebut bakal menjadi nan tidak terpisahkan dalam penanganan perkara ini," jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
7 Perusahaan Segera Diadili
Terdakwa korporasi nan bakal segera disidangkan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani nan diwakili oleh Pengurus/Kuasa nan bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.
"Kemudian PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili oleh pengurus/kuasa nan bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi," kata Harli.
Adapun para terdakwa tersebut didakwa sebagai berikut:
1. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani
Kesatu
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Korporasi Sesuai Prosedur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan terhadap tersangka korporasi di kasus mafia minyak goreng, ialah tindak pidana korupsi pada aktivitas upaya perkebunan sawit nan dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
Hal itu menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nan dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
"Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses norma telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan nan diajukan pemohon tidak relevan lantaran telah memasuki ranah pokok perkara," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (8/12/2024).
Dalam sidang praperadilan pada Jumat, 6 Desember 2024, pemohon menyatakan sejumlah keberatan utama. Pertama, mereka mempertanyakan legalitas penetapan tersangka dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua perangkat bukti nan cukup.
Penetapan tersangka korporasi itu kemudian menjadi perbuatan melawan norma dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Selain itu, Pemohon menyatakan bahwa nilai penyitaan melampaui kerugian negara dan dilakukan terhadap peralatan milik pihak ketiga.
Tidak ketinggalan soal manajemen hukum, bahwa Pemohon menyatakan tindakannya telah sesuai dengan undang-undang nan berlaku.
"Namun, dalam jawaban nan dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil nan diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar," jelasnya.