Kata Para Pakar Terkait Uu Kejaksaan Yang Jadi Sorotan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya mengenai ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 nan menyebut bahwa proses norma terhadap jaksa kudu melalui izin Jaksa Agung.

Hal tersebut dibahas dalam obrolan publik berjudul “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” nan digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian dalam penegakan norma nan diatur dalam pasal tersebut.

“Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian nan cukup tinggi, adanya bentrok kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan perihal ini mengenai penegakan norma dan antikorupsi,” jelasnya.

Menurut Saut, jika pasal tersebut bermaksud melindungi jaksa nan menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

“Kita mengerti jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren nan bakal mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” tambahnya.

Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih perincian untuk mencegah penyalahgunaan.

“Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1x24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu kudu dianggap otomatis diberikan,” ujarnya.

Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas norma akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya ialah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi sekarang muncul kembali di Kejaksaan.

“Ini menunjukkan upaya menebalkan keimunan jaksa, apalagi sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

Sementara itu, Ahli norma pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan seperti nan diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

Selengkapnya