ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pihak asing tidak diperbolehkan membeli alias menguasai pulau-pulau di Indonesia. Penegasan ini disampaikan usai dirinya memberikan pembekalan retret kepala wilayah gelombang kedua di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).
“Secara otomatis kami menjawab, pulau-pulau itu tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing. Mau pakai status apa? Hak atas tanahnya? Hak guna bangunan? Kalau dia orang asing, enggak boleh. SHM apalagi enggak boleh,” kata Nusron dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 serta Permen Kelautan dan Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2024. Dalam izin itu ditegaskan bahwa satu pulau tidak boleh dimiliki penuh oleh satu orang alias satu badan hukum. Selain itu, jalur pemindahan dan ruang publik kudu disediakan minimal 45 persen dari luas pulau.
“Kalau ada penanammodal asing mau masuk, dia kudu berbadan norma Indonesia. Dan sifatnya bukan memiliki, tapi mendayagunakan alias mendayafungsikan,” tambah Nusron.
Tidak Boleh Disertifikatkan
Lebih lanjut, untuk tanah di pulau nan berstatus areal penggunaan lain (APL), hanya boleh dikuasai maksimal 70 persen oleh penduduk negara Indonesia alias badan norma nasional. Untuk area hutan, seperti rimba konservasi, Nusron menegaskan, tidak bisa disertifikatkan dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Ini untuk menjaga kedaulatan pertanahan nasional dan melindungi pulau-pulau mini agar tidak jatuh ke tangan asing,” tandasnya.
Heboh Pulau Indonesia Dijual
Publik tengah dihebohkan saat mendapati Pulau Panjang yang terletak di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijual di situs online internasional, privateislandsonline.com, Sabtu, 21 Juni 2025.
Meski mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label "For Sale," situs tersebut tidak menyertakan nilai lantaran "disesuaikan dengan permintaan." Keterangan lain menyebut bahwa pulau itu termasuk jenis pulau kewenangan milik pribadi dengan luas 3,3 ribu hektare.
Selain Pulau Panjang, ada empat pulau lain di Indonesia yang dijual online di situs nan diduga terlarangan tersebut. Tiga pulau lainnya adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu nan terletak berdekatan dengan Pulau Induk Belitung, lapor Antara, dikutip Selasa (24/6/2025).
Pulau Panjang mempunyai keelokan alam dan biodiversitas nan didominasi vegetasi mangrove dengan jenis dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove Rhizophora apiculata, R.stylosa, dan R.mucronata, serta Tanjang Merah namalain Bruguiera gymnoriza.