Kasus Tembak Bos Rental, 3 Prajurit Tni Al Tak Perlu Bayar Restitusi

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Majelis pengadil menolak tuntutan oditur militer nan meminta ketiga terdakwa kasus penembakan bos persewaan mobil Ilyas Abdul Rahman bayar biaya restitusi Rp796 juta.

Ketiga terdakwa adalah prajurit TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

"Majelis pengadil beranggapan tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi nan dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman saat membaca amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada lima pertimbangan majelis hakim. Pertama, majelis pengadil menilai biaya restitusi nan dibebankan hanya kepada ketiga terdakwa dari TNI AL tidak tepat. Sebab, ada terdakwa sipil lainnya nan tengah diproses dalam pengadilan umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Majelis pengadil beranggapan adalah setara terhadap restitusi atas korban kerabat Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng terhadap korban meninggal bumi atas nama almarhum Ilyas Abdurrahman," jelasnya.

Kedua, majelis pengadil juga memandang ada komponen kalkulasi nan tidak semestinya dimasukkan oleh LPSK sebagai besaran biaya nan dibebankan dalam restitusi.

"Yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil persewaan tidak termasuk tukar rugi nan berangkaian dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.

Ketiga, majelis pengadil menilai besaran tukar kerugian korban meninggal bumi dan korban luka berat tidak tepat lantaran dalam perkara tersebut lantaran terdakwa bukan merupakan tindak pidana terorisme.

Keempat, majelis pengadil mengatakan ketiga terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Karena itu, para terdakwa dinilai sudah tidak mempunyai keahlian finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi.

Kelima, satuan para terdakwa juga telah memberikan duit santunan kepada para family korban ialah korban meninggal bumi Ilyas Abdul Rahman sejumlah Rp100 juta dan korban luka berat Ramli Rp35 juta.

"Maka majelis pengadil menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 ialah restitusi adalah tukar kerugian nan diberikan kepada korban alias keluarganya oleh pelaku tindak pidana alias pihak ketiga," tuturnya.

Adapun Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer lantaran hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Vonis pengadil ini sama dengan tuntutan Oditur Militer.

Selain itu, oditur militer juga turut menuntut ketiga pelaku bayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, ialah Ilyas dan Ramli.

Rinciannya ialah Bambang memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada kerabat Ramli Rp146.354.200.

Kemudian Akbar memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada kerabat Ramli Rp73.177.100.

Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada family almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada kerabat Ramli Rp73.177.100.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya