ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polisi telah menangkap seorang laki-laki berinisial R (19), nan diduga sebagai mucikari. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus praktik prositusi online di sebuah hotel area Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan tersangka R ditangkap di area Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak sendiri, polisi turut membawa empat orang lainnya.
"Iya betul, nan diamankan itu 5 orang, tapi nan pasti tersangka itu satu si muncikari. 4 belum tahu lantaran kemarin tidak disebutin di dalam BAP sebelumnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Nunu mengaku belum dapat membeberkan peran empat orang lainnya, lantaran tetap dalam tahap pemeriksaan. "Empat perannya kita belum tahu, kelak kita dalami lagi," ujar dia.
Sementara itu, Nunu menambahkan, tersangka R berkedudukan mengumpulkan duit hasil praktik prostitusi.
"Peran si muncikari nan mengepul uangnya dan nan menikmati duit hasil tindak pidana tersebut. Si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," ujar dia.
Sebelum penangkapan R, Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru telah mengamankan empat orang pelaku. Para pelaku diketahui memberi bayaran kepada dua remaja dengan penghasilan Rp 3,5 juta jika sukses melayani 70 orang pelanggan.
Kasus ini sukses diungkap setelah Kepolisian melakukan penyelidikan di sebuah hotel area Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, kedua remaja wanita AMD (17) dan MAL (19) di di pemanfaatan secara seksual.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menerangkan, empat orang tersangka dalam kasus ini punya peran berbeda-beda. Adapun, RA namalain A dan MRC namalain B sebagai admin, dua lagi MR namalain M dan R sebagi pengawal alias pengantar.
"Untuk tersangka nan sudah kita amankan ada empat orang," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).