ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Komisi III DPR Terimas Aduan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan kasus pencabulan nan menyeret Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja selaku eks Kapolres Ngada, Selasa (20/5).
APPA mengadukan kasus tersebut lantaran hingga saat ini tak kunjung dibawa ke meja hijau setelah dua bulan di kepolisian. Dia menyesalkan lantaran berkas kasus itu hanya bolak kembali antara kepolisian dan pengadilan.
"Sampai saat ini berkas perkaranya tetap bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025," Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asti menyebut kasus eks Kapolres Ngada merupakan pintu gerbang dari puncak kasus kejahatan seksual di NTT. Pihaknya mencatat kasus tersebut terus meningkat dalam 15 tahun terakhir.
Dia mengungkap bahwa 75 persen narapidana di NTT merupakan pelaku kejahatan seksual. Oleh karenanya, dia meminta Komisi III DPR ikut mengawal proses norma kasus eks Kapolres Ngada.
"Fakta 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kesehatan seksual terhadap wanita dan anak," katanya.
Asti pada kesempatan itu juga menyampaikan tambahan tuntutan, agar kasus tersebut juga dijerat pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU pornografi.
"Meminta komisi tiga DPR RI mendesak kejaksaan Agung untuk memastikan kejaksaan tinggi NTT menggunakan dakwaan kumulatif kepada pelaku dengan undang-undang berikut tadi sudah disampaikan," kata Asti.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan turut murka dengan kasus tersebut. Dia apalagi mengaku mau menembak kepala eks Kapolres Ngada sebagai pelaku.
Komisi III DPR, kata Habib, bakal memanggil Kapolda dan dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis (22/5) mendatang.
"Kalau memungkinkan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku ini. Kami bakal panggil kajati dan Kapolda hari Kamis Bu, kelak kita minta," katanya.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan SHDR namalain Stefani namalain Fani alias Perempuan F ke interogator Polda NTT.
Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut tetap belum komplit setelah diteliti tim jaksa pada Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma nan dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (8/5) malam mengatakan berkas perkara AKBP Fajar dikembalikan dengan buletin aktivitas koordinasi pada Kamis (8/5). Sementara itu, b erkas perkara Perempuan F dikembalikan Selasa (6/5).
"Jadi untuk berkas perkara eks Kapolres (Ngada) rupanya tetap ada petunjuk nan belum dipenuhi jadi dilaksanakan buletin aktivitas koordinasi dengan interogator yg berisi kekurangan nan kudu dilengkapi oleh interogator (Polda NTT)," kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis.
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]