Dpr Bahas Ruu Pprt, Komnas Ham Usul Prt Dapat Thr Dan Bonus

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komnas HAM menyampaikan sejumlah usulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (20/5).

Dalam salah satu usulannya, Komnas HAM meminta agar usia pekerja rumah tangga dibatasi minimal 18 tahun. Komnas HAM menilai batas usai itu merujuk pada UU Perlindungan Anak dan menghindari pemanfaatan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagaimana kondisi aktual pekerja kita bahwa penentuan usia minimum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, ialah 18 tahun, lantaran perihal ini krusial untuk mencegah potensi pemanfaatan nan selama ini terjadi pada anak," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat.

Selain itu, Komnas HAM mengusulkan agar PRT bisa mendapat bayaran nan layak. Selama ini, kata Anis, merujuk info JALA PRT, PRT hanya menerima bayaran 20-30 persen dari bayaran minimum provinsi (UMP).

"Secara aktual berasas info nan dihimpun oleh JALA PRT rata-rata sejauh ini bayaran PRT nan diterima adalah baru 20-30 persen dari bayaran minimum provinsi di tempat PRT tersebut bekerja," katanya.

Namun, Komnas HAM tak mengusulkan besaran upah minimum tersebut. Anis hanya mengusulkan agar pemberian bayaran diserahkan kepada pemberi kerja berasas kesepakatan.

"Kami memberikan rekomendasi bahwa PRT berkuasa atas bayaran nan layak, nan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, pengaturan ini kudu berasas satu kesepahaman bersama," kata dia.

Selain bayaran layak, Anis juga mengusulkan agar PRT tetap bisa menerima tunjangan hari raya (THR), bonus, dan kewenangan cuti. Nantinya, besaran disesuaikan dengan penghasilan satu bulan kerja dan berasas kesepakatan.

"Juga ada hadiah tambahan selain upah, di mana misalnya adalah ketika disepakati misalnya dalam corak THR, duit tambahan, duit pengganti istirahat, lembur, bingkisan dan lain-lain. Sekali lagi sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja," kata Anis.

Anis menilai PRT selama ini mengalami keterbatasan untuk mendapat kewenangan libur dan cuti. Sebab, sebagian besar mereka tinggal di rumah alias kediaman majikan.

Merujuk data organisasi pekerja sedunia alias ILO, kebanyakan alias sekitar 3,5 juta PRT tinggal di rumah majikan. Hanya 638 ribu nan pulang ke kediaman masing-masing. Sehingga, Anis mengusulkan agar RUU PPRT harus bisa mengakomodasi patokan tersebut.

"Sehingga ini juga bakal menjadi suatu tantangan tersendiri dalam memastikan gimana kewenangan cuti, gimana kewenangan liburnya, gimana istirahatnya," katanya.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya