ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) nan terindikasi bakal menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Hal itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian mengatakan, petugas mencurigai para penumpang lantaran memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan keimigrasian.
“Sebagian mengaku hendak berpiknik ke Malaysia, sementara lainnya mengaku bakal bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan," kata Avian dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang mempunyai tiket penerbangan nan sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga," sambungnya.
Avian menyebut, dua orang nan diamankan tersebut mengaku kepada petugas sebagai pemasok travel nan membawa tujuh orang lainnya nan diamankan.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai pemasok travel nan membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan lantaran penyelenggaraan ibadah haji kudu menggunakan visa nan sesuai dengan peruntukannya,” sebutnya.