Kasus Dana Hibah Jatim, Kpk Sita 6 Aset Bernilai Rp9 Miliar

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12-15 Mei 2025 menyita enam aset berbobot Rp9 miliar mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa enam aset tersebut terdiri atas tiga bagian tanah dan gedung nan berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bagian tanah dan gedung berlokasi di Kabupaten Probolinggo, serta satu bagian tanah dan gedung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Penyitaan dilakukan lantaran diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana mengenai dengan perkara itu," ujar Budi, seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, dia mengatakan bahwa upaya penyitaan nan dilakukan KPK tersebut merupakan bagian dari upaya optimasi pemulihan aset mengenai kerugian finansial negara.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan investigasi kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Sebelumnya, KPK menggeledah tujuh letak mengenai dengan investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan dalam kurun waktu 14—16 April 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa interogator KPK menggeledah tiga letak di Kota Surabaya, Jatim pada hari Senin 14 April 2025.

"Ada tiga letak nan merupakan rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah nan tadi disebut, rumah LN," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

LN diketahui merupakan personil DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kemudian, pada hari Selasa (15/4), Tessa mengungkapkan bahwa interogator KPK menggeledah satu lokasi, sebuah instansi di Kota Surabaya. Adapun instansi tersebut diketahui merupakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Lalu, Rabu (16/4), dia menjelaskan bahwa interogator KPK menggeledah tiga rumah pribadi di letak nan berbeda. Dari tiga hari tersebut, kata dia, interogator telah melakukan penyitaan berupa arsip dan peralatan bukti elektronik.

Kendati demikian, menurut Tessa, interogator KPK belum jelaskan secara spesifik arsip maupun peralatan bukti elektronik tersebut disita dari letak mana saja.

Selengkapnya
↑