ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengindikasikan adanya kemungkinan korban lain dalam kasus kekerasan seksual nan dilakukan oleh pelaku berinisial SA (32), seorang komedian predator anak, di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi tetap memungkinkan ada beberapa korban lain. Mungkin, tapi kita tetap menduga," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Jumat (27/6), seperti dilansir Antara.
Mustofa menjelaskan, penyelidikan kasus ini bergulir setelah korban pertama, DA, berani melapor ke polisi. Korban kedua, RM, baru memberanikan diri melapor setelah mengetahui bahwa pelaku telah sukses diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecenderungan ini, menurut Mustofa, menguatkan dugaan adanya korban lain nan mungkin baru berani angkat bicara setelah pelaku ditahan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat di sekitar kediaman tersangka agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya anak di bawah umur nan menjadi korban. Mustofa menegaskan, identitas para korban bakal dirahasiakan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mereka.
"Mungkin setelah kita rilis, anak-anak nan menjadi korban berani menceritakan kepada orang tua. Kami tunggu kehadirannya di Polres Metro Bekasi maupun Polsek Cikarang Utara," imbuhnya.
Saat ini, polisi tengah mendalami keterangan dari korban kedua, dilengkapi dengan bukti pendukung hasil visum. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi untuk menyediakan pendampingan psikologis bagi korban di bawah umur.
"Kami melakukan pendampingan psikologis berbareng Dinas Sosial dan DP3A, khususnya untuk perlindungan anak," kata Mustofa.
Senada, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mendesak warga, terutama para orang tua, untuk segera melapor ke kepolisian jika mengetahui anak mereka menjadi korban.
"Laporkan segera ke kepolisian, kami juga bakal mengawal proses hukum, termasuk pendampingan penuh bagi korban baik dari aspek norma maupun psikologis anak," tegas Fahrul.
(wiw)
[Gambas:Video CNN]