ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengumumkan bakal menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas putusan pailit nan diajukan sebelumnya.
Melalui keterbukaan info Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Korporasi SRIL Welly Salam mengatakan, pihaknya telah menerima salinan atas putusan kasasi nan telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 31 Januari 2025.
Usai mendapat putusan nan diteken tanggal 18 Desember 2024 tersebut, Sritex beriktikad untuk melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK).
"Perseroan bakal melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali," ungkap Welly, dikutip Selasa, (4/2/2025).
Dalam putusan tertulis, MA menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengenai putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang nan diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua personil ialah Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1 PT Sri Rejeki Isman Tbk., 2. PT Sinar Pantja Djaja, .3 PT Bitratex Industries dan 4. PT Primayuda Mandirijaya tersebut; Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk bayar semua biaya perkara nan dalam pemeriksaan kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000," ungkap relaas tersebut.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah mendaftarkan kasasi mengenai putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam putusan tersebut, Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh PN Semarang.
"Kami menghormati putusan norma tersebut, dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," kata manajemen Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Manajemen Sritex mengatakan perihal itu merupakan corak tanggung jawab kami kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok nan telah bersama-sama mendukung upaya perusahaan.
Sritex menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 14.112 tenaga kerja nan terdampak langsung terhadap kondisi perusahaan dan tercatat ada 50.000 tenaga kerja dalam grup Sritex.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Warga RI Diminta Punya Asuransi Swasta, Insurtech Siap Penuhi?
Next Article Sritex Akan Kasasi Putusan Pailit & Sebut Belum Ada Rencana PHK