ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jajarannya tengah mendalami dugaan tindak pidana mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area Raja Ampat.
Sigit mengatakan Polri menggandeng kementerian dan lembaga mengenai pertambangan selama pendalaman dugaan pelanggaran itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kita saat ini berbareng dengan kementerian mengenai sedang melaksanakan pendalaman," ujarnya kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).
Sigit menjelaskan Polri juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana mengenai IUP tersebut.
"Iya (melakukan penyelidikan)," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengaku sudah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana mengenai IUP di area Raja Ampat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP nan telah dicabut pemerintah.
"Kita tetap dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki)," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/6).
Nunung menjelaskan proses penyelidikan itu dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana. Ia menyebut salah satu nan bakal menjadi konsentrasi penyelidikan ialah soal kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
"Makanya, ada patokan untuk reklamasi, ada di situ tanggungjawab pengusaha untuk memberikan agunan reklamasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin upaya pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan nan IUP-nya dicabut itu, ialah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas berbareng sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah bakal mencabut izin upaya pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Pras.
(tfq/wis)