ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Komisi II DPR membuka kesempatan untuk merevisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara buntut polemik peralihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Empat pulau masing-masing ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) sekarang di bawah manajemen Pemprov Sumut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan bakal mendengar hasil kajian ulang nan bakal dilakukan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pemisah wilayah kedua provinsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rifqi, jika ada evaluasi, semua pihak bakal dipanggil untuk melakukan revisi terhadap dua UU Aceh dan Sumut.
"Dan dalam konteks pertimbangan itu maka Komisi II DPR bakal memanggil Mendagri dan para kepala daerah. Dan jika diperlukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dan Sumut, untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana, itu bakal kami kami lakukan pada wilayah kami di DPR," kata Rifiqi saat dihubungi, Jumat (13/6).
Saat ini, lanjut Rifqi, Komisi II DPR bakal menunggu hasil kajian antara Kemendagri dengan Tim Rupa Bumi nan bekerja pada 2008-2009. Tim Rupa Bumi, terang dia, terdiri dari 10 lembaga dan kementerian nan menetapkan pemisah wilayah kedua provinsi sebelumnya.
Rifqi juga meminta Kemendagri untuk duduk berbareng dengan pemerintah masing-masing wilayah mulai tingkat provinsi maupun Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sebagai wilayah perbatasan. Dia mau agar hasil pertimbangan disampaikan ke DPRD pemerintah setempat.
"Tim ini bakal segera dipanggil kembali oleh Mendagri dalam waktu dekat untuk menelusuri sejauh mana objektivitas, konklusi hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu," katanya.
Politikus Partai NasDem itu menilai status empat pulau tersebut kudu segera dipastikan lantaran menyangkut perencanaan pembangunan. Termasuk status masyarakat di empat pulau tersebut.
"Termasuk gimana 'status kependudukan' di 4 pulau tersebut. Itu langkah nan bakal kami lakukan dalam beberapa hari ke depan," katanya.
Keputusan pemerintah melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengalihkan status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi wilayah manajemen Sumatera Utara (Sumut) sekarang menuai respons keras.
Sejumlah legislator asal Aceh bereaksi keras terhadap putusan itu. Penolakan termasuk dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mereka menolak klaim empat pulau tersebut bagian dari Sumut dan mengingatkan pemerintah pusat tak membikin luka baru bagi masyarakat Aceh.
Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kajian ulang itu bakal dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada Selasa (17/6) mendatang.
Bima menegaskan pihaknya memberikan perhatian penuh persoalan sengketa pulau nan terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi bakal melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/6).
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]