Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa Uki Sudah Maksimal Dan Transparan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko, telah dilakukan secara maksimal dan transparan.

Menurut Nicolas, interogator telah bekerja sesuai prosedur dan berasas hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian mahasiswa UKI.

"Selama tahap penyelidikan, interogator Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan upaya maksimal dan transparan. Kami apalagi mendatangkan mahir untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Nicolas membeberkan bahwa sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kematian Kenzha. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ada bukti kuat nan mendukung dugaan penganiayaan seperti nan disampaikan pihak keluarga.

"Setelah semua keterangan saksi dihimpun dan bukti-bukti dianalisis, interogator menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana nan ditemukan dalam kasus ini," jelasnya.

Menanggapi langkah pihak family korban nan mengadukan penghentian penyelidikan ke Divisi Propam Mabes Polri, Nicolas menghormati kewenangan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan proses penyelidikan nan sudah dilakukan.

"Itu kewenangan mereka untuk melaporkannya. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Divpropam Polri untuk menilai apakah penyelidikan nan dilakukan sudah sesuai norma dan standar operasional prosedur (SOP) nan berlaku," tegas Nicolas.

Nicolas menambahkan, Polres Metro Jakarta Timur tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara ahli dan transparan dalam setiap proses penyelidikan.

Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Polri

Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini mengenai dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat (24/4/2025).

"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta interogator mengenai lantaran penanganan kasus tewasnya Kenzha dinilai sangat tidak ahli dan penuh kejanggalan," kata kuasa norma family Kenzha, Manotar Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Manotar menyebut, sepanjang penyelidikan, family korban merasa dipersulit untuk mendapatkan info nan jelas dari penyidik. Salah satu sorotan utama adalah hasil otopsi nan menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

"Pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu sigap menyimpulkan kematian akibat alkohol," tegas Manotar.

Ia juga menilai Kapolres dan jajarannya menganggap kasus kematian mahasiswa UKI ini sebagai perkara sepele, bukan kasus serius nan perlu mendapat perhatian penuh.

Saksi Kunci Belum Diperiksa

Lebih jauh, Manotar mengungkapkan bahwa hingga sekarang terdapat saksi kunci, ialah kawan dekat Kenzha, nan belum pernah diperiksa penyidik. Keluarga tetap bersikeras bahwa Kenzha adalah korban penganiayaan berat hingga berujung kematian, bukan akibat kecelakaan biasa.

Selain itu, family korban memprotes keras proses pra-rekonstruksi nan digelar interogator tanpa melibatkan pihak keluarga.

"Pra-rekonstruksi tanpa kehadiran family itu ilegal. Kami menolak mengakuinya lantaran itu melanggar prosedur hukum," kata Manotar.

Dalam kesempatan nan sama, ayah korban, Eben Haezar Happy Walewangko, menunjukkan bukti luka di tubuh anaknya, termasuk jejak tapak sepatu dan lebam-lebam di beberapa bagian tubuh.

"Apakah ini nan disebut kecelakaan? Ini tapak sepatu tetap membekas jelas, ada luka di kepala, tangan, dan tubuh korban. Ini akibat barang tumpul, bukan kecelakaan biasa," ungkap Eben.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Selengkapnya