ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik 13 golongan pengguna nonsubsidi pada kuartal II (April-Juni) 2025 tetap alias tidak naik. Hal ini bagai sebuah bingkisan Lebaran 2025 untuk masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan begini diharapkan beban masyarakat tidak bakal bertambah.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, ialah sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3) dikutip Rabu (2/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan itu saja, tarif listrik 24 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami perubahan namalain tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pengguna sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pengguna nan menggunakan listrik untuk upaya mikro, mini dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik nan Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pengguna nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro ialah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi semestinya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar tarif listrik nonsubsidi nan bertindak April-Juni 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh
(kil/kil)