Kabar Gembira, Kelompok Tani Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Di Jis Mulai Pekan Depan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh penduduk Kelompok Tani Kampung Bayam bisa menempati rumah susun alias kediaman Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Hal ini disampaikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menanggapi pemberitaan di media massa mengenai Kelompok Tani Kampung Bayam nan belum menghuni HPPO JIS sejak serah terima kunci dilakukan.

Menurut Afan, ada sejumlah proses nan mesti diselesaikan Pemprov DKI Jakarta untuk proses penghuniannya memenuhi aspek legal.

Dasar Hukum Rusun JIS

Pemprov berkomitmen menyelesaikan masalah kediaman Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan dasar norma nan berlaku.

“Sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan, antara lain penyiapan administratif mengenai pemanfaatan lahan hingga publikasi perjanjian hunian, nan didampingi langsung oleh abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal,” kata Afan dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (27/7/2025).

Lebih lanjut, Afan memaparkan, selama proses persiapan administratif perjanjian hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh training dan melaksanakan pembangunan urban farming nan dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD DKI Jakarta dalam mendukung program pemerintah.

Selain itu, komponen pengeluaran operasional, meliputi pembangunan urban farming, biaya pelatihan, maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan, termasuk biaya listrik bulanan di kediaman sementara. Hingga saat ini, PT Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta.

“Setiap bulan, PT Jakpro bayar tagihan listrik kediaman sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak. PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai corak support pada program Pemprov DKI, mencakup honor/upah Kelompok Tani Kampung Bayam sebagai peserta pelatihan,” jelas Afan.

Kontrak Hunian dengan Jakpro

Selama kepala rumah tangga mengikuti program pelatihan, PT Jakpro juga memenuhi kebutuhan harian penduduk nan tetap tinggal di kediaman sementara.

Adapun proses penghunian HPPO JIS sekarang telah memasuki fase final. Pada Senin hingga Selasa, alias 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani perjanjian kediaman dengan PT Jakpro dan secara paralel bakal mulai menghuni HPPO JIS.

“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berdasarkan aspek legal,” ucap Afan.

Ratusan mantan penduduk Kampung Bayam nan tinggal di tempat penampungan sementara di Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta Utara mengeluh lantaran rumahnya tak layak huni.

Puluhan penduduk eks Kampung Bayam menggelar tindakan duduk di pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS). Mereka menggelar tindakan tersebut lantaran tidak diundang dalam aktivitas seremonial penyerahan unit bilik untuk penduduk Kampung Bayam.

Selengkapnya