Didukung Negara, Kejagung Diminta Segera Sita Semua Aset Riza Chalid

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pakar norma pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyita seluruh aset milik tersangka kasus impor minyak mentah, Riza Chalid.

Ia menilai, langkah sigap sangat krusial untuk mencegah pengalihan aset ke pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab.

“Karena sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), ya kudu segera melakukan sita asetnya. Kecepatan kejaksaan sangat krusial sebelum aset dilimpahkan ke pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab,” kata Hibnu saat dimintai tanggapan, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, pemerintah melalui Kejagung sekarang tidak hanya konsentrasi memburu pelaku korupsi, tetapi juga mengejar aset koruptor guna mengembalikan kerugian negara.

Hibnu menilai penetapan Riza Chalid sebagai tersangka mempunyai nilai strategis. Riza disebut sebagai salah satu tokoh utama dalam praktik impor minyak mentah sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, hingga sekarang di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Menurut irit kami, kayaknya kemungkinan dia sebagai aktornya. Nah ini nan menjadi problem, apakah sebagai tokoh ataukah turut serta. Tapi paling tidak kita sebagai orang awam melihatnya sebagai pemain lama, agen minyak lama,” ujar Hibnu.

Kejaksaan Agung mencegah pengusaha minyak dan juga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero 2018-2023, Mohammad Riza Chalid berjalan ke luar negeri.

Dukungan Prabowo untuk Penegak Hukum

HIbnu juga menyoroti support kuat Presiden Prabowo kepada Kejagung dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar nan melibatkan mafia energi.

“Penegakkan norma sekarang sudah mendapat backup presiden lebih kuat dibanding pemerintah sebelumnya. Kalau sebelumnya mungkin kita tidak tahu. Dukungannya sudah optimal, terutama terhadap broker-broker minyak. Orang-orang minyak itu bukan orang sembarangan,” ucapnya.

Riza Chalid di Malaysia?

Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7), sebagai tersangka dalam kasus nan menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan interogator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

Selengkapnya