Jonathan Frizzy Tersangka Vape Obat Keras, Kepala Bnn: Etomidate Bukan Narkoba

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Penangkapan tokoh Jonathan Frizzy mengejutkan publik. Artis nan berkawan disapa Ijonk ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rokok elektrik namalain vape berisi obat keras jenis etomidate.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Jonathan Frizzy ditangkap di area Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) sore kemarin.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang jenis unsur nan terkandung dalam vape tersebut dan ancaman balasan nan dihadapi Jonathan Frizzy.

Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, ialah maksimal 12 tahun penjara alias denda Rp5 miliar.

Pernyataan resmi dari pihak kepolisian tetap terbatas, namun penangkapan ini telah menjadi sorotan media dan publik nan penasaran dengan perincian kasusnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom turut merespons penangkapan Jonathan Frizzy mengenai kasus vape obat keras ini. Dia menjelaskan konteks nan lebih luas tentang unsur etomidate nan ditemukan dalam vape milik Ijonk. 

Penjelasan Kepala BNN soal Etomidate

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa etomidate bukanlah narkoba. "Oke, dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin tetap Undang-Undang Kesehatan ya," kata Marthinus. Pernyataan ini memberikan perspektif baru terhadap kasus Jonathan Frizzy.

Meskipun bukan narkoba, Marthinus menekankan bahwa etomidate tetaplah obat keras nan penggunaannya kudu diawasi.

"(Obat) anti-depresan itu kan saya bukan mahir kesehatan, tapi paling tidak begini, sesuatu nan merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berasosiasi dengan syaraf jadi memang kudu betul-betul diawasi ya," tegasnya.

Pernyataan Kepala BNN ini krusial untuk meluruskan info nan beredar di masyarakat. Perlu dipahami bahwa meskipun bukan narkoba, penggunaan etomidate nan tidak terkontrol tetap mempunyai akibat dan melanggar hukum.

Penangkapan Jonathan Frizzy dan Vape Ilegal

Polisi telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape obat keras. Dia ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun polisi tetap enggan merinci kronologi penangkapannya.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ditangkap kemarin sore di wilayah Bintaro, Pesanggarahan," kata Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, ialah maksimal 12 tahun penjara alias denda Rp5 miliar.

Pasal nan dikenakan kepada Jonathan Frizzy menunjukkan kesungguhan abdi negara penegak norma dalam menangani kasus ini. Ancaman balasan nan cukup berat juga menjadi perhatian publik.

Kejelasan mengenai kronologi penangkapan tetap dinantikan. Publik menunggu info lebih lanjut dari pihak berkuasa mengenai perincian kasus ini. 

UU Kesehatan dan Ancaman Hukuman

Jonathan Frizzy dijerat dengan UU Kesehatan, bukan UU Narkotika. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala BNN bahwa etomidate merupakan obat, bukan narkoba. Meskipun demikian, ancaman hukumannya tetap berat.

Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP memberikan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara alias denda Rp5 miliar. Ini menunjukkan bahwa penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan medis tetap mempunyai akibat norma nan serius.

Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya pengawasan dan izin ketat terhadap obat-obatan, termasuk obat-obatan nan dikategorikan bukan sebagai narkoba. Kehati-hatian dan kepatuhan terhadap norma sangat diperlukan untuk mencegah perihal serupa terjadi di masa mendatang.

Selengkapnya