ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan argumen dirinya terjun langsung membikin laporan ke Polda Metro Jaya mengenai tudingan piagam palsu.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan piagam palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Kendati demikian, Jokowi tak membeberkan siapa pihak terlapor dalam laporan itu. Ia meminta perihal tersebut ditanyakan ke kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ditanyakan detailnya sama tim kuasa hukum," ucap dia.
Jokowi juga membeberkan argumen dirinya baru sekarang menempuh jalur norma lantaran sebelumnya dia tetap menjabat sebagai presiden.
"Kan dulu tetap menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata tetap berkepanjangan jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.
Jokowi turut menyebut argumen dirinya langsung turun tangan membikin laporan tersebut lantaran berangkaian dengan delik aduan.
"Kan delik kejuaraan kan, memang kudu saya sendiri kudu datang," kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku tidak tahu apakah ada unsur politis di kembali polemik piagam tiruan milik dirinya tersebut.
"Enggak tahu," ujarnya singkat.
Polemik soal keaslian piagam Jokowi masih belum menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lampau di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan mengenai mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Di sisi lain, empat orang nan vokal menggugat keaslian piagam Jokowijuga dilaporkan polisi. Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, mahir digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan master Tifauzia Tyassuma.
Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan piagam tiruan Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda
Metro Jaya.
Dalam laporannya,keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan piagam tiruan milik Jokowi.
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]