Jokowi Bantah Kriminalisasi Roy Suryo Dkk: Sudah Merendahkan Saya

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Solo, detikai.com --

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menepis langkahnya melaporkan Roy Suryo dkk nan mempersoalkan keaslian piagam pendidikannya ke polisi sebagai sebuah kriminalisasi.

Tudingan kriminalisasi dialamatkan sejumlah pihak ke Jokowi setelah dia melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya pekan lalu. Menurut Jokowi, pihak-pihak nan mempersoalkan keaslian ijazahnya telah merendahkan martabatnya.

"[Ijazah] ini kan bukan obyek penelitian," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah menuduh piagam saya piagam palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," imbuhnya saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/5).

Jokowi pun memastikan pihaknya bakal mengikuti proses norma nan berlangsung.

"Ya kelak dibuktikan lewat proses hukum. Nanti bakal kita lihat proses di pengadilan seperti apa," kata dia.

Tak hanya itu, Jokowi mengatakan dia melaporkan Roy Suryo dkk sebagai corak pembelajaran bagi semua pihak. Jokowi menilai saat ini Indonesia memerlukan kekompakan dan persatuan di tengah tantangan dunia nan kian berat.

"Terutama elite-elite dan seluruh masyarakat agar tantangan berat nan dihadapi semua negara, nan kita hadapi itu bisa kita selesaikan," kata Jokowi.

"Harus semuanya berangkulan, berasosiasi menghadapi tantangan dunia nan tidak mudah," lanjut ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Pekan lalu, kepada CNNIndonesia.com, Roy Suryo mengatakan nan dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya selain dirinya ada Rismon Sianipar, master Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

"Kami siap menjalani proses dan bakal membongkar habis," kata Roy Suryo via aplikasi pesan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/4) malam.

"Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal Penghasutan," imbuhnya.

Dia pun mengaku didukung ratusan simpatisan dan pengacara nan bakal membersamai mereka saat proses norma mengenai dugaan piagam tiruan Jokowi tersebut.

Sebelumnya Jokowi didampingi tim kuasa norma melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya mengenai tudingan piagam palsu.

Salah satu kuasa norma Jokowi, Yakup Hasibuan mengtakan kliennya melaporkan lima orang ialah inisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan piagam palsu.

Mereka dilaporkan mengenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

(syd/kid)

Selengkapnya