ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi berita terbaru nasib pembayaran biaya pensiun ribuan eks tenaga kerja jiwasraya di tengah isi pembubaran perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan, belum ada keputusan final mengenai nasib portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
"Nah itu belum, kita kan menunggu dari proses selanjutnya," pungkas Ogi saat ditemui usai Acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Saat ini, OJK baru hanya memberi izin pemindahan portofolio bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya kepada IFG Life. Sementara untuk DPPK belum ada perizinan lanjutan.
Meski demikian, Ogi sebelumnya menegaskan bahwa idealnya, DPPK bakal dibubarkan jika pendiri DPPK tersebut bubar. Namun, tetap ada pengganti bagi pengamanan portofolionya.
"Portofolinya bisa macam-macam. Bisa dipindahkan ke biaya pensiun nan lain, ke DPLK nan lain. Sejauh ini, tanggungjawab dari kepada peserta itu dapat dipenuhi Sehingga tidak banyak keributan," pungkasnya.
Sebelumnya, para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keluhannya lantaran biaya pensiun nan menjadi kewenangan mereka hingga sekarang belum terpenuhi kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan, total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan tenaga kerja sebesar Rp 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa biaya pensiun nan kudu dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.
"Sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan pemberi kerja dalam perihal ini adalah Direksi Jiwasraya bakal melunasi kewajibannya 100% kepada biaya pensiun Jiwasraya nan menjadi kewenangan para pensiunan Jiwasraya melalui biaya pensiun pemberi kerja," ujarnya di Komisi VI, Senin (3/2).
Pihaknya cemas pada saat kelak Jiwasraya di likuidasi haknya sebagai para pensiun tidak dapat terpenuhi. Saat ini, para peserta penerima biaya pensiun ada sebanyak 7.000 orang.
Di sisi lain, Pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan bakal melangkah tahun ini. Adapun nasib para pemegang polis dan pensiunan nan tersisa bakal berjuntai pada hasil likuidasi.
"Di tahun ini juga (pembubaran), jika kita memastikan untuk bayar 100% itu tergantung dari pemberesan aset tersebut," pungkas Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/6/2025).
Luthfi menilai, aset nan ada di Jiwasraya ini belum bisa untuk membayarkan polis dan pensiunan 100%. Meski tak menyebut jumlah aset Jiwasraya secara keseluruhan, tapi dalam paparannya Luthfi menyebut Aset alias kekayaan DPPK Jiwasraya hanya Rp 654,5 miliar dengan Aset Neto Likuid Rp 149,1 miliar.
Sementara diketahui, sementara itu, tetap terdapat sisa tanggungjawab Pendiri sebesar Rp354 miliar. berasas hasil audit BPKP, sebagian dari total tanggungjawab tersebut terdapat potensi fraud sebesar tRp257 miliar
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS
Next Article Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Kena Sanksi PKU