ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 20 Jan 2025 08:19 WIB

Jakarta, detikai.com --
Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan hukuman denda terhadap istri Presiden RI Ke-1 Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno, sebesar 29 juta yen alias sekitar Rp3,03 miliar gegara memutus hubungan kerja tau PHK dua orang karyawannya.
Gugatan itu bermulai pada 2021 saat kedua orang tenaga kerja menolak bekerja dari instansi lantaran cemas terpapar virus Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Dewi dikabarkan baru pulang dari Indonesia. Dia disebut marah mendengar sikap dua orang karyawannya sehingga melakukan PHK.
"Saya juga marah kepada kalian semua nan memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak bakal pernah datang ke instansi lagi lantaran saya tidak bisa bekerja bersamamu nan telah menyakiti karakter saya," ucap Dewi dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/1).
Tidak tinggal diam, dua tenaga kerja itu kemudian melakukan gugatan perburuhan terhadap instansi Dewi pada Maret 2022.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Buruh Jepang nan merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara sigap dan adil.
Keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya bayar biaya penyelesaian campuran sebesar 6 juta yen pada bulan Agustus 2022. Dewi disebut keberatan dengan perihal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.
Hasil gugatan itu memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan. Kantor dari Dewi Sukarno disebut kudu bayar penghasilan dari kedua karyawannya secara campuran sejak tahun 2021 hingga 2024.
Ada juga biaya lembur nan belum dibayarkan dengan total keseluruhan sekitar 29 juta yen alias sekitar Rp 3,03 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
(rds)
[Gambas:Video CNN]