Jaksa Kpk Bacakan Replik Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto Hari Ini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota pembelaan alias pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto lewat pembacaan replik dalam agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) hari ini.

"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya," tutur Jaksa KPK M Fauji Rahmat dalam keterangannya kepada wartawan.

“Kami tentu bakal meresponsnya di dalam replik tertulis untuk persidangan,” sambungnya.

Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Dalam kesempatan itu, dia meminta majelis pengadil membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menilai tuntutan 7 tahun penjara tidaklah adil.

"Majelis Hakim nan Mulia, terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," tutur Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, norma saat ini telah menjadi corak kolonialisme baru lantaran banyak kombinasi tangan kekuasaan. Dia mencontohkan, kasus nan menjeratnya ialah dugaan perintangan investigasi nan pidananya melampaui pokok perkara.

Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

"Hukum menjadi corak kolonialisme baru lantaran kombinasi tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice nan tidak terbukti, beban pidananya melampaui persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, nan setelah melalui tiga kali persidangan, tidak cukup perangkat bukti terhadap perbuatan pidana nan terdakwa lakukan," jelas dia.

Sebab itu, Hasto Kristiyanto meminta majelis pengadil untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Termasuk juga memulihkan nama baiknya.

“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan, verkapte vrijspraak, alias setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, onslag van alle rechts vervolging,” ungkapnya.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan kewenangan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” sambung Hasto.

Tuntutan Hasto

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW personil DPR RI Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi alias merintangi investigasi perkara korupsi nan menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi investigasi dengan langkah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap personil KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Perintah Tenggelamkan Telepon

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh interogator KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura alias setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon personil legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana nan diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selengkapnya