Jadi Tersangka Tppu, Kejagung Blokir Aset-aset Zarof Ricar

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini diketahui berasas Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, investigasi terhadap ZR dilakukan pihaknya setelah dilakukan pendalaman pada kasus dugaan suap dan gratifikasi nan sekarang tengah melangkah di pengadilan.

"Penyidik pada JAMPidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara nan ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan investigasi dugaan TPPU terhadap ZR, dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Harli menegaskan, apa nan dilakukan pihaknya itu bukan lantaran adanya tekanan pihak luar. Akan tetapi, hasil dari proses penyelidikan nan panjang, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan arsip hingga pemblokiran aset.

Selain itu, interogator juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama ZR dan keluarganya, nan tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

"Jadi interogator sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada nan di Jakarta Selatan, ada nan di kota Depok dan ada di Pekanbaru," tegasnya.

Selengkapnya