ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan investigasi namalain Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka berbarengan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi nan yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai pengajar dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV." kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.
Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula nan diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.
Marcela dan Junaedi diduga memberikan duit sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membikin berita-berita negatif dan konten-konten negatif nan menyudutkan Kejaksaan mengenai dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka alias terdakwa," kata dia.
Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membikin narasi nan dapat membangun gambaran pengguna mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan kalkulasi kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut jenis mereka nan selanjutnya dituangkan dalam corak berita.
Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, bayar demonstran nan memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast nan disiarkan oleh Jak TV.
"MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai aktivitas seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi nan negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," beber Qohar.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan buletin agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara nan ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi nan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka baru adalah Majelis Hakim nan memutuskan vonis lepas kasus korupsi eksp...