Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Pilih Mundur

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 24 April 2025 - 21:20 WIB

Solo, detikai.com – Pengacara nan bagian dari  penggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Zainal Mustofa mengundurkan diri sebagai tim kuasa norma dalam kasus perdata piagam di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Zainal sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Meski jadi tersangka, Zainal tampak ikut mendampingi penggugat piagam SMA Jokowi, Muhammad Taufiq di PN Solo, Kamis, 24 April 2025. Status Zainal merupakan satu dari beberapa kuasa norma penggugat nan tergabung dalam tim pengacara TIPU UGM alias Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu.

Usai mengikuti sidang, Zainal mengaku mengundurkan diri sebagai salah satu kuasa norma nan tergabung dalam TIPU UGM. Alasan Zainal mundur lantaran ramainya unggahan di sosial media nan menginformasikan gegara mendampingi kasus gugatan piagam SMA Jokowi sekarang dirinya ikut terseret dalam kasus pemalsuan surat.

“Mungkin hari ini saya bakal mengundurkan diri dari tim TIPU UGM lantaran berseliweran di sosial media nan mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya," kata Zainal di PN Solo.

Dia bilang dengan mundur maka dirinya bisa berkonsetrasi dalam perkara nan menyeretnya. "Sekaligus saya kepada teman-teman biar tidak terganggu juga. Kasihan, ini berjuang tapi kelak tergoreng dengan rumor saya jadi apa nan diperjuangkan kelak terganggu,” jelas Zainal.

Pun, dia menambahkan kedatangannya dalam sidang perdana gugatan piagam SMA Jokowi itu untuk membuktikan bahwa dia berani muncul meski dtersandung kasus pemalsuan surat. 

“Pertanyaan dari rekan-rekan wartawan semua nan telepon saya. Lha pak kira-kira berani nggak datang ke persidangan? Ya saya jawab, saya berani dan saya pasti bakal datang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan usai mundur sebagai salah satu kuasa norma penggugat piagam SMA Jokowi, dia mau konsentrasi menghadapi perkara nan sedang menimpanya. 
Lantas, mengenai kasus nan menjeratnya jadi tersangka, dia belum bisa bicara banyak. Ia menyerahkan penanganan kasus itu ke kuasa hukumnya.

“Saya sudah pakai PH (penasehat hukum). Biarkan PH  saya kelak nan bakal memberikan keterangan. Itu kelak Pak Gozali ada, Pak Zainal Abidin ada,” ujar dia.

Sebelumnya Polres Sukoharjo menetapkan Zainal Mustofa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat untuk memperoleh gelar sarjana norma sebagai syarat untuk jadi seorang pengacara. Penetapan tersangka itu sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025.

Halaman Selanjutnya

“Pertanyaan dari rekan-rekan wartawan semua nan telepon saya. Lha pak kira-kira berani nggak datang ke persidangan? Ya saya jawab, saya berani dan saya pasti bakal datang,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya