Itb Apresiasi Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya Yang Unggah Meme Prabowo-jokowi Ciuman

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS, nan sebelumnya ditahan akibat mengunggah meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ciuman.

"ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, Selasa (13/5/2025) dilansir Antara.

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas nan turut mengawal proses ini," kata Nurlaela.

Nurlaela memastikan ITB bakal memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. ITB bakal melanjutkan proses pembinaan akademik serta karakter terhadap SSS.

ITB, kata Nurlaela, berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswinya itu. ITB bakal mengajarkan mahasiswinya itu untuk menjadi pribadi dewasa nan bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Sebagai bagian dari upaya edukatif, kata Nurlaela, ITB bakal memperkuat literasi digital, literasi norma dan etika berkomunikasi di beragam media, termasuk menggelar penyelenggaraan obrolan terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan nan melibatkan kawan sebaya, master dan dosen.

"Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan nan konstruktif dalam era digital," kata Nurlaela.

Institut Teknologi Bandung, kata Nurlaela, bakal terus mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa itu sebagai refleksi bersama. Menurut Nurlaela, kebebasan berekspresi adalah kewenangan setiap penduduk negara, tetapi kudu dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap kewenangan dan martabat orang lain.

"Tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, beranggapan dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi ITB berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman.

"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman norma 6 tahun penjara.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) nan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Selengkapnya