ARTICLE AD BOX
Jadi intinya...
- Putri Candrawathi menerima remisi dari Lapas Kelas 2 Tangerang.
- Remisi diberikan lantaran berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib.
- Ia mendapat Remisi Umum, Dasawarsa, dan Tambahan Donor Darah.
detikai.com, Jakarta - Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin membenarkan, istri dari Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ialah Putri Candrawathi mendapat remisi. Menurut dia, pemberitan remisi lantaran nan berkepentingan dinilai berkelakuan baik sebagai penduduk binaan.
"Ya pertimbangannya selama di dalam Lapas melakukan baik dan tidak ada pelanggaran tata-tertib. Maka penduduk bimbingan tersebut berkuasa mendapatkan remisi," kata Ratmin kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Ratmin merinci, total ada tiga jenis remisi diberikan kepada Putri. Pertama, Remisi Umum, Kedua Remisi Dasawarsa dan ketiga remisi tambahan donor darah.
"Remisi Umum 4 bulan, Remisi dasawarsa 90 hari dan Remisi Tambahan Donor darah 2 bulan," dia menandasi.
Vonis
Sebagai informasi, Putri divonis 20 tahun penjara oleh pengadil di tingkat pertama. Namun upaya banding dilakukan hingga ket tingkat oleh Mahkamah Agung dan memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Putri diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ajudan pribadi dari sang suami Brigadir Joshua pada tahun 2023.