Istana Soal Perpres Perlindungan Jaksa: Itu Bagian Kerja Sama Institusi

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan publikasi Peraturan Presiden (Perpres) soal pemberian perlindungan kepada jaksa dari TNI-Polri merupakan perihal wajar. Dia menyampaikan patokan tersebut bagian dari kerja sama lembaga antara Kejaksaan, TNI, dan Polri.

"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu nan normal saja, lantaran itu bagian dari Kerjasama institusi, ada juga undang-undang Kejaksaan nan mengatur kerjasama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman Kepolisian," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

"Kemudian juga ada MoU antara teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu nan lumrah," sambungnya.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras memberantas korupsi dan tindak pidana lain di Indonesia. Selain itu, kata Prasetyo, Kejaksaan sedang menertibkan masalah penguasaan terhadap sumber daya alam Indonesia.

"Jadi jika kemudian teman-teman di Kejaksaan saling berkoordinasi, lintas lembaga kita saling memperkuat, lantaran kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," ujarnya.

Prasetyo meminta masyarakat tak cemas dengan publikasi perpres ini. Dia menuturkan pemberian perlindungan kepada jaksa maupun lembaga Kejaksaan merupakan langkah antisipasi.

"Ya ini bagian dari kerja berbareng dan bagian dari tentunya dalam rangka menegakkan pasti bakal ada pihak-pihak nan merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," ucap Prasetyo.

Soal Kritikan

Terkait adanya kritikan lantaran TNI dilibatkan menjaga gedung Kejaksaan RI, Prasetyo menjelaskan ketiga lembaga tersebut sudah bekerja sama sebelumnya untuk pengamaman perkara alias perihal lainnya. Dia mengingatkan ancaman tak selalu berskala militer.

"Kami menerima kritik ya, tapi maksud kami adalah sekali lagi, sesuatu mesti kita lihat dari substansinya. Kalau nan disampaikan, kami menghormati teman-teman Koalisi Sipil. Tapi memang intinya bukan ke sana. Bahwa TNI tidak selalu kemudian, ini dipersepsikan bahwa ancamannya kudu berbentuknya militer. Tidak selalu kudu seperti itu," pungkas Prasetyo.

Perpres

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan negara kepada Kejaksaan RI dan personil keluarganya. Pelindungan kepada Kejaksaan bakal dilakukan oleh Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Aturan ini bermaksud untuk memberikan rasa kondusif dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun kepada jaksa saat bertugas.

"Bahwa untuk mewujudkan rasa kondusif dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan kegunaan Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi poin pertimbangan sebagaimana dikutip detikai.com dari salinan Perpres, Kamis (22/5/2025).

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa jaksa berkuasa mendapatkan pelindungan negara dari ancaman nan membahayakan diri, jiwa, dan/atau kekayaan benda. Pelindungan negara dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh, Kepolisian Negara RI dan TNI," bunyi Pasal 4.

Adapun pelindungan negara nan dilakukan kepolisian diberikan kepada jaksa dan/atau personil keluarga. Anggota family nan dimaksud terdiri dari, orang nan mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas alias ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang nan mempunyai hubungan perkawinan, alias orang nan menjadi tanggungan dari Jaksa.

"Pelindungan Negara diberikan dalam bentuk: pelindungan atas keamanan pribadi; pelindungan tempat tinggal; pelindungan pada tempat kediaman baru alias rumah aman; pelindungan terhadap kekayaan benda; pelindungan terhadap kerahasiaan dan/atau identitas; corak pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," jelas Pasal 6.

Sementara itu, pelindungan negara nan dilakukan oleh TNI diberikan kepada Jaksa. Pelindungan diberikan dalam corak terhadap lembaga Kejaksaan, support dan support personel TNI dalam pengawalan Jaksa menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau saat corak pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nan berkarakter strategis.

Kemudian, corak pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nan berkarakter strategis merupakan perihal nan berangkaian dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Selengkapnya