ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 22 Jan 2025 19:30 WIB
Jakarta, detikai.com --
Irak mengesahkan amandemen undang-undang status pribadi nan dianggap bakal melegalkan pernikahan anak.
Amandemen itu memberi kewenangan lebih besar ke pengadilan Islam atas masalah family termasuk perkawinan, perceraian, dan warisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan nan baru disahkan bakal memungkinkan para ustadz memutuskan sesuai dengan interpretasi terhadap norma Islam.
CNN melaporkan amandemen itu ditafsirkan sebagian orang sebagai pernikahan anak wanita di awal remaja alias sekitar 9 tahun sebagaimana ajaran Jafaari alias Ja'fari.
Aliran Islam syiah Jafaari alias Ja'fari banyak dianut otoritas keagamaan Syiah di Irak.
Menurut ajaran itu pemisah usia nikah untuk wanita 9 tahun dan laki-laki 15 tahun. Mazhab tersebut juga disebut membolehkan wali menikahkan anak nan belum mencapai usia tersebut.
Para pembela amandemen itu termasuk personil parlemen nan konservatif menilai perubahan tersebut sebagai sarana untuk menyelaraskan norma dengan prinsip Islam dan mengurangi pengaruh Barat ke budaya Irak.
"Ini langkah krusial dalam proses peningkatan keadilan dan pengorganisasian kehidupan sehari-hari penduduk negara," kata ketua parlemen Irak Mahmoud Al Mashhadani.
Anggota parlemen lain, Raid Al Maliki, juga pandangan serupa.
"Terkait undang-undang status sipil, kami sangat mendukung dan tak ada masalah dengan itu, ungkap Al Maliki.
Namun, para aktivis menilai amandemen itu melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak tahun 1959, nan menyatukan norma family dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.
Hukum Irak saat ini menetapkan usia minimal 18 tahun untuk menikah dalam banyak kasus.
Aktivis kewenangan asasi manusia dan personil Liga Perempuan Irak, Intisar Al Mayali, mengatakan legalisasi pengesahan itu bakal meninggalkan akibat jelek ke wanita dan anak-anak perempuan.
"Melalui pernikahan anak wanita di usia dini, nan melanggar kewenangan mereka untuk hidup sebagai anak-anak, dan bakal mengganggu sistem perlindungan untuk perceraian, kewenangan asuh, dan warisan bagi perempuan," ucap Mayali.
Selain mengesahkan amandemen tersebut, parlemen Irak melegalkan UU amnesti umum dan undang-undang restitusi tanah.
(isa/bac)