Internet Kabel Dikasih Frekuensi, Ahli: Nanti Lupa Bangun Fiber Optik!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Tidak semua penyelenggara jaringan bisa mengikuti lelang spektrum gelombang 1,4 Ghz. Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, penyelenggara kudu dulu memenuhi komitmen pembangunan jaringan tetap lokal (jartaplok) untuk mengikuti seleksi.

Draft Rancangan Peraturan Menteri Komdigi (RPM) menyebut memperbolehkan seluruh pemegang izin penyelenggara jartaplok berbasis packet switched Bisa mengikuti lelang. Namun Heru mengatakan lisensi jartaplok nan diberikan Komdigi untuk penyelenggara telekomunikasi berbasis fiber optik.

"Jangan sampai mereka belum memenuhi komitmen pembangunannya jartaplok, mereka sudah diperbolehkan mengikuti lelang gelombang 1.4 GHz. Jangan sampai objektif pemerintah mempercepat penetrasi broadband di Indonesia tertunda lantaran mereka tak memenuhi komitmen pembangunannya," kata Heru dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2025).

Selain itu, Heru meminta agar Komdigi mendesak pemegang izin jartaplok bisa memprioritaskan membangun jaringan fiber optik. Karena perihal itu sudah dijanjikan mereka untuk mendapatkan izin penyelenggaraan.

Heru menambahkan saat jartaplok packet switched mendapatkan Frekuensi 1,4 Ghz bakal merusak industri. Karena harganya bakal lebih murah daripada seluler.

"Harusnya Komdigi mendesak pemegang izin jartaplok untuk bangun fiber optik. Bukan malah mengizinkan mereka ikut lelang gelombang 1.4 GHz. Jangan sampai lelang gelombang 1.4 GHz malah menambah jumlah pemain. Padahal sejak lama Komdigi mau segera terjadi konsolidasi penyelenggara telekomunikasi," jelasnya.

"Saat ini industri telekomunikasi nasional dalam kondisi tidak baik. Sebelum mengizinkan pemegang izin jartaplok ikut lelang 1.4Ghz, harusnya Komdigi dapat menyehatkan industry telekomunikasi terlebih dulu dengan menurunkan BHP gelombang operator selular. Setelah itu baru melelang gelombang 1.4Ghz untuk operator pemegang izin jartaplok," kata dia menambahkan.

Bukan hanya itu, Heru mengingatkan agar gelombang 1,4 Ghz tidak dikuasai oleh pohak tertentu. Jadi Komdigi kudu bisa memandang kekuatan kapital dimiliki peserta lelang.

"Kalau kebutuhan mereka hanya itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia tak mendapatkan faedah dari frekuensi. Padahal pemerintah mempunyai objektif untuk menyediakan jasa telekomunikasi bagi masyarakat," jelasnya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Daya Tarik Investasi Infrastruktur Konektivitas Internet RI

Next Article Cek 8 Perusahaan nan Dulu Pegang Izin BWA, Ada Bolt dan IM2

Selengkapnya