ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi soal perkembangan terbaru pemberlakuan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Awalnya, patokan ini ditargetkan keluar pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai agar kemudian bisa merumuskan patokan turunan baik melalui (POJK) Peraturan OJK alias Surat Edaran (SE) OJK.
"Kami juga bakal follow up peraturan pemerintah itu seperti apa," ujar Ogi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (3/2/2025).
Diketahui, saat ini TPL diwajibkan bagi kendaraan nan kepemilikannya melalui pinjaman dari bank alias dari multifinance. Sementara untuk masyarakat nan membeli mobil secara cash alias sudah lunas, tidak diwajibkan untuk membeli TPL.
Dengan TPL, perusahaan asuransi lah nan nantinya bakal memberikan tukar rugi terhadap pihak ketiga nan secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor nan dipertanggungkan, sebagai akibat akibat nan dijamin di dalam polis.
"Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Di negara lain, tidak ada orang tabrakan di jalan ribut, siapa nan mengganti kerugiannya (karena sudah ada TPL)," kata dia.
Diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.
Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke golongan tertentu.
"Pemerintah dapat mewajibkan kepada golongan tertentu dalam masyarakat untuk bayar Premi alias Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru bakal diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025
Next Article Ada Dua Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Ini Alasannya