ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ribuan piagam penduduk Jakarta tetap tertahan di sekolah lantaran ketidakmampuan mereka bayar biaya penebusan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pun datang dengan solusi Program Pemutihan Ijazah.
Inisiatif ini diluncurkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung untuk membantu penduduk kurang bisa mendapatkan kembali ijazah mereka.
"Jadi piagam nan tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, alias apalagi nan 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," ujar Pramono, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).
Program pemutihan piagam ini bermaksud untuk meringankan beban penduduk Jakarta nan kesulitan secara ekonomi. Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis Jakarta untuk menebus piagam nan tertahan, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Lewat kerja sama dengan Baznas, pada tahap pertama program ini telah sukses menebus 117 piagam dengan total biaya mencapai Rp596.422.200.
Namun, menurut Pramono, tetap ada banyak piagam nan belum dibebaskan. Dia pun menargetkan persoalan ini bisa tuntas dalam 100 hari kerja Gubernur Jakarta sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
"Jumlahnya banyak banget sampai belasan ribu," ujar Pramono Anung.
Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah
Bagi penduduk Jakarta nan mau mengikuti program pemutihan ijazah, ada beberapa syarat dan arsip nan kudu dipenuhi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko membeberkan persyaratannya secara rinci.
"Syarat pengajuan pengambilan piagam tertunda (pemutihan ijazah), ialah mempunyai KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Sarjoko, dikutip dari Antara.
Selain itu, calon penerima faedah kudu berasal dari family tidak mampu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), alias menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan. Penting juga untuk diingat bahwa pendaftar tidak boleh bekerja formal.
Proses Pengajuan dan Dokumen nan Diperlukan
Proses pengajuan usulan support dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi. Adapun arsip persyaratan nan perlu dilampirkan meliputi:
- Surat permohonan;
- Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berumur <17 tahun);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi nan belum terdaftar dalam DTKS; dan
- Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, perlu melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah nan menyatakan biaya KJP Plus untuk SPP telah didebit oleh satuan pendidikan.
Jumlah Ijazah Tertahan dan Anggaran nan Digunakan
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan jumlah piagam penduduk Jakarta nan tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu. Dia pun meminta agar piagam penduduk kurang bisa tersebut segera ditebus.
"Jadi piagam nan tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, alias apalagi nan 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," kata Pramono.
Pada tahap pertama, Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis Jakarta telah menebus 117 ijazah. Pramono berambisi program pemutihan piagam ini dapat diselesaikan dalam 100 hari kerja.
"Periode pertama kurang lebih nilainya sekitar Rp500 juta. Tapi saya minta ini tidak berakhir sekali aja. Pemutihan ijazah, dan lain-lain bisa diselesaikan segera dalam waktu sebelum 100 hari," katanya.
Pemprov Jakarta bakal kembali menebus piagam calon penerima faedah lainnya, ialah untuk 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025.
"Minggu depan saya sendiri bakal datang di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, nan ketiga saya bakal minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno)," kata Pramono memungkasi.