ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta mencatat ada total 694 gedung-gedung bertingkat di Jakarta nan belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.
Padahal merujuk ketentuan terhadap gedung publik tertentu, diharuskan menyampaikan sertifikasi kebakaran nan diberikan oleh Dinas Gulkarmat DKI Jakarta nan dilakukan secara periodik tahunan. Baik dari segi peralatan dan instalasinya agar kesiapan peralatan pencegahan melangkah sesuai nan direncanakan jika terjadi kebakaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, ada empat perihal nan dicek oleh pihaknya dari gedung gedung untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat keselamatan kebakaran alias tidak.
"Saya mau informasikan ada empat perihal nan diperiksa mengenai dengan keselamatan kebakaran di gedung. Pertama, mengenai dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia alias tidak," kata Satriadi di Balai Kota Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Kedua, lanjut Satriadi ada alias tidaknya perlindungan kebakaran aktif nan berfaedah dengan baik, seperti perangkat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, hingga smoke detector.
"Kemudian nan ketiga adalah perangkat pemindahan penyelamatan, seperti tangga pengamanan kudu ada dua," ungkap Satriadi.
Keempat, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Gedung-gedung kudu mempunyai manajemen keselamatan kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi perlindungan kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
"Siapa melakukan apa pada saat terjadinya kebakaran di letak tersebut," ucap Satriadi.