ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok patokan mengenai produk asuransi kesehatan. Aturan ini rencananya bakal terbit pada triwulan pertama alias triwulan kedua di tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan patokan itu bakal menerapkan beberapa poin utama. Di antaranya, kriteria perusahaan nan dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen akibat pada perusahaan nan memasarkan produk asuransi kesehatan.
"Termasuk fitur koordinasi faedah (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, dan perjanjian kerjasama dengan pihak lain," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (23/1/2025).
Atas rencana ini, Ogi menambahkan, pihaknya bakal meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri.
Menurut info AAJI per September 2024, klaim asuransi kesehatan tumbuh signifikan sebesar 37,2% menjadi Rp20,91 triliun. Raihan ini naik 430 bps dari periode sama tahun lampau sebesar 32,9%, dan 1.230 bps dari akhir tahun 2023 sebesar 24,9%.
Jumlah klaim asuransi kesehatan periode ini juga jauh melampaui peningkatan premi asuransi kesehatan nan hanya sebesar Rp14,98 triliun. Dengan demikian, Rasio komparasi klaim terhadap premi sudah mencapai 139.5%
Namun, OJK menyatakan per November 2024, rasio klaim asuransi kesehatan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan. Hal ini menandakan telah terdapat perbaikan pada lini upaya asuransi ini.
Sementara itu, baru-baru ini Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung 100% alias seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit nan memerlukan biaya dengan jumlah besar.
Oleh lantaran itu, dia menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan nan tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Dia pun mengungkapkan pemerintah tengah memperbaiki sistem agar masyarakat mempunyai perlindungan tambahan BPJS Kesehatan melalui asuransi swasta.
"Ini nan sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari Detik Health, Kamis (20/1/2025).
Menurut Menkes, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala dan ini dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, terutama bagi penyakit kritis.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi DAI Hadapi Lonjakan Klaim di Bisnis Asuransi Kesehatan
Next Article Inflasi Medis Naik, Asuransi 'Nombok' Bayar Klaim