ARTICLE AD BOX
Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan patokan baru nan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan pikulan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
detikai.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan patokan baru nan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan pikulan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 nan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.