ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR RI terus bergulir. Sejumlah rumor krusial dibahas mulai dari perubahan usia prajurit, peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), hingga hubungan antara Kementerian Pertahanan dan TNI sendiri.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan revisi ini dikaji secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja). Panja ini membahas pasal demi pasal, termasuk usulan dari DPR maupun pemerintah. Ada tiga klaster utama nan dibahas.
"Apa Panja? Supaya juga dipahami Panja itu, telaah pasal per pasal, baik nan tetap nan usul DPR maupun usulan pemerintah. Kalau ditanya klaster tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru nan TNI boleh tetap aktif, terus nan terakhir soal usia prajurit," kata dia kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Utut membeberkan, poin utama revisi ini adalah perpanjangan usia pensiun prajurit secara bertahap. Dia menyebut kebijakan ini didasari prinsip keadilan, mengingat usia pensiun Tamtama dan Bintara selama ini dianggap terlalu dini.
"Kalau usia menurut irit saya ini bagian dari keadilan. Tantama Bintara selama ini lima tiga, sekarang diperpanjang berjenjang," ujar dia.
Dalam forum ini, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu serta Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi turut memberikan masukan mengenai akibat kebijakan tersebut terhadap finansial negara.
"Intinya, ketika telaah usia kan, Saudara Menteri Keuangan meneliti kira-kira membebani finansial negara alias tidak. Nah artinya dari sisi finansial negara oke, kita sudah cross check dengan Wamenkeu Anggito Abimanyu nan datang disini. Sekjennya Heru Pambudi nan dulu Dirjen Beacukai," ujar dia.
Bagian lain, kata Utut, mengenai penambahan peran TNI dalam OMSP, khususnya dalam operasi pemberantasan narkotika. Utut membantah kekhawatiran publik bakal adanya potensi tumpang tindih antara tugas Polri dengan TNI ke depan.
Dia menegaskan tugas Polri tetap dalam ranah penegakan norma dan keamanan dalam negeri, sementara TNI bakal lebih konsentrasi pada aspek pertahanan, termasuk penjagaan perbatasan.
"Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri. Tidak, jika Polri kan Kamtibmas alias penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk nan di perbatasan negara. Kan memang udah, kita kudu jaga di sana," terang dia.
Dia menegaskan sistem pelibatan TNI dalam OMSP bakal diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah alias peraturan presiden.
"Penjelasannya tetap 19 penjelasan nan kudu bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh alias kita jelasin kelak melalui peraturan pemerintah alias peraturan presiden. nan jelas kan jika nan existing, babnya ada 11, pasalnya 78. Nah jika dim sekarang ini 91. Apa bedanya pasal sama DIM? Nggak semua pasal, hanya satu. Kadang ada tiga, empat, dan seterusnya," ujar dia.
"Ini termasuk juga mempertegas, jika dulu kan undang-undang ini berasas ada kaitannya dengan Tap MPR. Sekarang kan sudah tidak. Sekarang berasas nan 2004," dia menambahkan.