ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Seorang penduduk negara Vietnam berinisial NTH dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungannya.
NTH diduga menggunakan akomodasi bebas visa kunjungan untuk bekerja secara terlarangan di sebuah upaya spa di Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, mengatakan NTH masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan nan bertindak hingga 28 April 2025.
Selama berada di Indonesia, NTH justru memberikan training teknik pijat di sebuah spa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan nan dilakukan oleh NTH telah melanggar ketentuan izin tinggal nan diberikan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
"Oleh lantaran itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.
Memperkuat Pengawasan
Dia mengatakan, NTH telah dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/5/2025).
Dia menegaskan bakal terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas penduduk negara asing di wilayah kerjanya.
"Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa setiap orang asing nan berada di Indonesia tidak menyalahgunakan akomodasi keimigrasian nan telah diberikan," ujar dia.