ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Sidang mediasi gugatan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo namalain Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Jawa Tengah kembali menemui jalan buntu namalain deadlock. Agenda mediasi nan digelar pada Rabu (7/5/2025) kemarin tidak membuahkan hasil.
Penyebabnya lantaran Jokowi kembali tidak datang dalam sidang mediasi tersebut. Ketidakhadiran Jokowi dan keengganan menunjukkan piagam original menjadi titik utama perselisihan antara penggugat dan tergugat.
Muhammad Taufiq, selaku penggugat, tetap ngotot meminta Jokowi datang dan menunjukkan piagam aslinya. Ia menilai ketidakhadiran Jokowi dan penolakan untuk menunjukkan piagam tersebut sebagai penghalang penyelesaian kasus. Permintaan ini telah disampaikan sejak mediasi pertama, namun hingga sekarang belum dipenuhi.
Kuasa norma Jokowi, YB Irpan, memberikan argumen ketidakhadiran kliennya. Ia menyatakan Jokowi tidakhadir di sidang mediasi lantaran penggugat tidak mempunyai legal standing.
"Karena pihak penggugat sendiri tidak mempunyai legal standing, tidak mempunyai kepentingan, tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan gugatan mengenai adanya dugaan Pak Jokowi menggunakan piagam palsu. Maka sudah layak dan sepantasnya andaikan Pak Jokowi tidak datang," ujar YB Irpan.
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi resmi melaporkan kasus tuduhan piagam tiruan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, perihal itu demi membikin perkara tersebut terang di mata masyarakat.
Mediasi Ijazah Jokowi: Jalan Buntu dan Pernyataan Kuasa Hukum
Proses mediasi nan dipimpin oleh mediator Prof Adi Sulistiyono dari UNS, diwarnai ketegangan antara kedua belah pihak. Penggugat merasa kecewa lantaran permintaannya diabaikan, sementara kuasa norma Jokowi bersikeras pada pendiriannya. Perbedaan pandangan ini membikin mediasi kandas mencapai kesepakatan.
YB Irpan, kuasa norma Jokowi, menegaskan bahwa kliennya tidak bakal menunjukkan piagam aslinya kepada publik. "Hasil mediasi kali ini, kami tetap konsisten untuk tidak bakal pernah mau memenuhi apa nan menjadi permintaan penggugat untuk memperlihatkan piagam original di muka publik secara terbuka," tegasnya.
Meskipun mediator telah menegur kuasa norma Jokowi dan UGM mengenai ketidakhadiran prinsipal, pihak tergugat tetap berpegang pada pendiriannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pihak tergugat dalam menyelesaikan kasus ini melalui jalur mediasi dan transparansi nan diharapkan.
Kekecewaan Penggugat dan Permintaan untuk Transparansi
Muhammad Taufiq, penggugat, mengungkapkan kekecewaannya atas jalan buntu mediasi tersebut. Ia merasa argumen ketidakhadiran Jokowi tidak sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku. "Mediator sudah menegur kuasa tergugat 1 (Jokowi) dan kuasa tergugat 4 (UGM), kenapa prinsipalnya tidak hadir. Padahal sesuai Pasal 6 Perman No 1 Tahun 2016, jelas disebutkan," ujarnya.
Taufiq menegaskan pentingnya kehadiran Jokowi dan ditunjukkannya piagam original untuk memecahkan misteri ini. "Jadi nan namanya mediasi itu nan datang adalah prinsipal. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang ya kami berpikir memang tidak ada piagam itu," ucapnya.
Permintaan penggugat untuk transparansi dan kehadiran Jokowi dalam mediasi merupakan inti dari perselisihan.
Sidang mediasi melibatkan mediator non-hakim PN Solo, ialah Prof Adi Sulistiyono dari UNS, nan dipilih berbareng oleh kedua belah pihak. Prof Adi telah berupaya keras untuk memfasilitasi komunikasi dan mencapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Namun, upaya mediasi tersebut menemui hambatan besar lantaran ketidakhadiran Jokowi dan penolakan untuk menunjukkan piagam asli. Meskipun mediator telah berusaha, perbedaan pandangan nan mendasar antara kedua belah pihak membikin mediasi berhujung tanpa kesepakatan.
Sidang Mediasi Ditunda Pekan Depan
Karena tidak ada kesepakatan, pihak tergugat pun meminta mediator Prof Adi Sulistiyono untuk menunda sidang mediasi berikutnya pada pekan depan. Meski mediator meminta agar dilakukan perdamaian, pihaknya tetap menolak.
"Meminta kepada mediator agar mediasi dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk tenteram alias dengan kata lain deadlock. Sehingga tidak berkepanjangan," ujar YB Irpan.
Sementara, Muhammad Taufiq menilai mediasi kali ini berjalan tajam dan berkualitas. Ia percaya bakal bersambung pada pertemuan berikutnya alias mediasi nan ketiga.
"Hari ini memang sangat tajam perdebatan kami dengan mediator. Kita itu ibaratnya sedang menghadapi ujian, ujian tesis gitu," ungkap Taufiq.
Kuasa norma Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo menambahkan, pihaknya tetap pada tuntutan agar Jokowi datang di persidangan dan menunjukkan piagam original nan dimiliki di Pengadilan Negeri Surakarta.